Aborsi

Pengertian Aborsi

korban-aborsi-11

Gugur kandungan atau aborsi (bahasa latin:abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.

Secara umum aborsi adalah cara menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah abortus. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh. Bahkan di Indonesia, negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini,gejala-gejala memprihatinkan yang menunjukkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu. Padahal aborsi merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia serta diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 .

Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi :

  • spontaneous abortion : gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
  • induced abortion atau procured abortion : pengguguran kandungan yang disengaja. termasuk didalamnya adalah:
    •  therapeutic abortion : pengguguran yang dilakukan karena kehaamilan terrsebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
    •  eugenic abortion : pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
    •  elective abortion : pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.

Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu:

  • Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan menggunakan alat seperti tang.
  • Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan
  • Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan
  • Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa
  • Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah / sungai, dikubur di
    tanah kosong, atau dibakar di tungku

Sedangkan seorang dukun beranak biasanya melaksanakan aborsi dengan cara memberi ramuan obat pada calon ibu dan mengurut perut calon ibu untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungannya. Hal ini sangat berbahaya, sebab pengurutan belum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan malah membawa cacat bagi janin dan trauma hebat bagi calon ibu.


Resiko Aborsi 

Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka  yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.

Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:

  1. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
    Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
  • Kematian mendadak karena pendarahan hebat dan pembiusan yang gagal
  • Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
  • Rahim yang sobek (Uterine Perforation) dan Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
  • Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
  • Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
  • Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
  • Kanker hati (Liver Cancer)
  • Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
  • Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
  • Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
  • Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

2.   Resiko Kesehatan Mental

Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).

Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:

  • Kehilangan harga diri (82%)
  • Berteriak-teriak histeris (51%)
  • Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
  • Ingin melakukan bunuh diri (28%)
  • Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
  • Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)

Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.

Aborsi dalam Pandangan Islam

Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )

Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :

إِنََّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah  segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat   untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )

  • Aborsi adalah membunuh. Yang berarti melawan terhadap perintah Allah.
    Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal Allah. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Al-Quran menyatakan: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
  • Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini diupayakan untuk melakukan penyelamatan keselamatan ibu. Sesuai firman Allah SWT :

Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Al Maidah : 32)

Rasulullah SAW bersabda :

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !” (HR. Ahmad)

Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syah lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).

 Peran Perawat Islam dalam Mencegah Aborsi

Mengingat banyak sekali kalangan yang remaja yang melakukan aborsi dalam hal ini perawat islam bisa mencegah aborsi dengan cara melakukan :

  1. Memberikan  penyuluhan tentang seks yang benar.
  2. Melakukan pendekatan
  3. Memperdalam pemahaman akan agama pada klien agar moral mereka tinggi dan sadar bahwa free seks tidak sesuai dengan agama dan berbahaya..
  4. Mendampingi memberikan support pada klien , agar tidak jadi mengaborsi.
  5. Selanjutnya perawat bisa memberikan pengertian tentang akibat-akibat yang akan terjadi jika melakukan aborsi. Misalnya, aborsi seringkali mendatangkan maut. Adanya kasus kematian paska aborsi juga perlu diwaspadai.Komplikasi-komplikasi jangka pendek lain yang mungkin dihadapi adalah:
    a. Infeksi.
    b. Pembekuan darah dalam kandungan.
    c. Aborsi yang tidak tuntas
    d. Aborsi yang gagal.
    e. Trauma rahim. Karena adanya perobekan rahim dan leher rahim, rahim    mengalami trauma.
    f.  Pendarahan.
  6. Perawat islam mengingatkan kembali tentang hukum islam. Menjelaskan tentang hadis dan ayat-ayat Al-
    Qur’an yang mengharamkan terjadinya aborsi.

Referensi:

http://www.aborsi.org/resiko.htm

http://id.wikipedia.org/wiki/Aborsi

http://carapedia.com/definisi_jenis_aborsi_keguguran_kehamilan_info3769.html

http://www.aborsi.org/definisi.htm

http://www.anneahira.com/aborsi-menurut-islam.htm